Correct Article 48
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan industri serta tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan industri secara ruang dapat memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya guna investasi yang ada di daerah sekitarnya;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor
serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
Your Correction
