Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah: a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 125-174 di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. kawasan yang secara ruang apabila digunakan untuk budi daya hutan dapat memberikan manfaat: 1) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 2) meningkatkan fungsi lindung; 3) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya hutan; 4) meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah setempat; 5) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; 6) meningkatkan kesempatan kerja terutama untuk masyarakat daerah setempat; 7) meningkatkan ekspor; 8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat terutama di daerah setempat. (2) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b adalah: a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbnag mempunyai jumlah nilai (skor) 124 atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam; b. kawasan yang secara ruang apabila digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman dapat memberi manfaat: 1) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 2) meningkatkan fungsi lindung; 3) meningkatkan upaya pelestraian kemampuan sumber daya hutan; 4) meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah setempat; 5) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; 6) meningkatkan kesempatan kerja terumata untuk masyarakat daerah setempat; 7) meningkatkan ekspor; 8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat terutama di daerah setempat. (3) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah: a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skor) 124 atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam; b. kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakanbagi pengembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri, dan lain-lain apabila dapat memberikan manfaat; 1) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 2) meningkatkan fungsi lindung; 3) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya hutan; 4) meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah setempat; 5) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; 6) meningkatkan kesempatan kerja terutama untuk masyarakat daerah setempat; 7) meningkatkan ekspor; 8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat terutama di daerah setempat. (4) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) adalah: a. luas minimal 0,25 hektar dan mempunyai fungsi hidrologis/pelestarian ekosistem, luas penutupan tajuk minimal 50 persen dan merupakan tanaman cepat tumbuh. b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan hutan rakyat secara ruang dapat memberikan manfaat: 1) meningkatkan perkembangan pembnagunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 2) meningkatkan fungsi lindung; 3) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam; 4) meningkatkan kesempatan kerja; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah setempat; 6) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; 7) meningkatkan ekspor; 8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat terutama di daerah setempat.
Your Correction