Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengawasan dalam pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dilakukan melalui: a. pemberian larangan melakukan berbagai usaha dan/atau kegiatan, kecuali berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami; b. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tetap dapat mempertahankan fungsi lindung; c. pencegahan berkembangannya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi lindung kawasan; d. pengawasan kegiatan penelitian eksplorasi mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam agar pelaksanaan kegiatannya tetap mempertahankan fungsi lindung kawasan; e. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri yang berwenang, setelah mendapat pertimbnagan dari Menteri. (2) Kegiatan enerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 6) dilakukan melalui: a. penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang analisi mengenai dampak lingkungan hidup bagi berbagai usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; b. penerapan ketentuan-ketentuan untuk mengembalikan fungsi lindung kawasan yang telah terganggu kepada fungsi lindung yang diharapkan secara bertahap; c. penegakan peraturan yang mewajibkan dilaksanakannya kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan rehabilitasi daerah bekas penambangan pada kawasan lindung yang dilakukan kegiatan penambangan bahan galian.
Your Correction