Correct Article 43
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Kegiatan pengawasan dalam pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dilakukan melalui:
a. pemberian larangan melakukan berbagai usaha dan/atau kegiatan, kecuali berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami;
b. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tetap dapat mempertahankan fungsi lindung;
c. pencegahan berkembangannya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi lindung kawasan;
d. pengawasan kegiatan penelitian eksplorasi mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam agar pelaksanaan kegiatannya tetap mempertahankan fungsi lindung kawasan;
e. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri yang berwenang, setelah mendapat pertimbnagan dari Menteri.
(2) Kegiatan enerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 6) dilakukan melalui:
a. penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang analisi mengenai dampak lingkungan hidup bagi berbagai usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
b. penerapan ketentuan-ketentuan untuk mengembalikan fungsi lindung kawasan yang telah terganggu kepada fungsi lindung yang diharapkan secara bertahap;
c. penegakan peraturan yang mewajibkan dilaksanakannya kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan rehabilitasi daerah bekas penambangan pada kawasan lindung yang dilakukan kegiatan penambangan bahan galian.
Your Correction
