Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) yaitu kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi dan tanah longsor serta gelombang pasang dan banjir.
Your Correction