Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria kawasan lindung untuk taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a adalah: a. wilayah yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; b. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami; c. satu atau beberapa ekosistem yang terdapat di dalamnya secara materi atau secara fisik tidak dapat diubah oleh eksploitasi maupun pendudukan oleh manusia; d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembnagkan sebagai pariwisata alam; e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain yang dapat mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (2) Kriteria kawasan lindung untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b adalah: a. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang sudah berubah; b. memiliki keindahan alam, tumbuhan, satwa, dan gejala alam; c. mudah dijangkau dan dekat dengan pusart-pusat pemukiman penduduk; d. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan/atau satwa baik jenis asli dan/atau bukan asli. (3) Kriteria kawasan lindung untuk taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c adalah: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik dan nyaman; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; c. kondisi lingkungan disekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam; d. mudah dijangkau dan dekat dengan pusat-pusat permukiman penduduk.
Your Correction