Correct Article 35
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a adalah:
a. kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan swasta serta tipe ekosistemnya; dan/atau
b. mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupu fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusi; dan/atau
d. mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas; dan/atau
e. mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi;
(2) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b adalah:
a. kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari satu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; dan/atau
b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; dan/atau
c. merupakan tempat dan kehidupan begi jenis satwa migran tertentu;
dan/atau
d. memunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Your Correction
