Correct Article 33
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah:
a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbangan mempunyai jumlah nilai (skor) 175 atau lebih;
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih; dan/atau
c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2000 m atau lebih.
(2) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b yaitu kawasan tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa.
(3) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yaitu kawasan bercurah hujan yang tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
Your Correction
