Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria kawasan lindung berupa ukuran dan/atau persyaratan yang digunakan untuk penentuan kawasan-kawasan yang perlu ditetapkan sebagai kawasan berfungsi lindung.
Your Correction