Correct Article 31
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Arahan pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi penyediaan air bersih dan kebutuhan air baku berbagai usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pengembangan jaringan prasara dan sarana air baku nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan waduk di daerah aliran sungai termasuk jaringan distribusi ke kawasan-kawasan yang dilayaninya.
(3) Pengembangan waduk sebagiamana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan air baku dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Arahan pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara indikatif pada Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
