Correct Article 30
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Arahan pengembangan jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditujukan untuk menyediakan arus informasi agar dapat menunjang kegiatan sosial, ekonomi, memggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan wilayah nasional dengan mendukung peruntukan
ruang di kawasan budi daya dan penyeberangan pusat-pusat permukiman.
(2) Pengembangan jaringan telekomonikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan stasiun bumi dan pengembangan jaringan transmisi.
(3) Pengembangan stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memeberikan pelayanan jasa telekomunikasi di seluruh wilayah nasional.
(4) Pengembangan jaringan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk melayani jasa telekomunikasi di seluruh wilayah nasional.
(5) Arahan pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara indikatif pada Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
