Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lalu lintas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam buku petunjuk penerbangan.
Your Correction