Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa bandar udara dan ruang lalu lintas udara. (2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dalam klasifikasi pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, pusat penyebaran tersier, dan bandar udara bukan pusat penyebaran.
Your Correction