Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alur pelayanan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
Your Correction