Correct Article 23
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Pelabuhan laut utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi pelabuhan utama primer, pelabuhan utama sekunder, dan pelabuhan utama tersier.
(2) Pelabuhan utama primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan Jangkauan pelayanan sangat luas serta berfungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut internasional.
(3) Pelabuhan utama sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayanan sangat luas serta berfungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional.
(4) Pelabuhan utama tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk
melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah dan jangkauan pelayanan menengah.
(5) Arah pengembangan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
