Correct Article 20
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Alur pelayanan sungai dan danau sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) ditetapkan dengan klasifikasi alur.
(2) Penetapan klasifikasi alur pelayanan sungai dan danau dilakukan dengan memperhatikan serana dan pertimbangan teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
(3) Penetapan klasifikasi alur palayanan sungai dan danau ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Alur pelayaran penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
Your Correction
