Correct Article 18
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi jalur kereta antarkota dan jalur kereta api perkotaan.
(2) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititik beratkan pengembangannya pada:
a. jalur kereta api kapasitas tinggi di Pulau Jawa;
b. jalur kereta api lintas Sumatera;
c. jalur kereta api untuk melayani angkutan barang khusus di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.
(3) Jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pengembangannya pada jalur kereta api untuk angkutan massal di kota-kota besar.
(4) Arah pengembangan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) digambarkan secara indikatif pada Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
