Correct Article 17
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Jaringan jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri dari jaringan arteri dan jaringan kolektor primer.
(2) Jaringan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar-Pusat Kegiatan Nasional, antar-Pulau Kegiatan Nasional dan PusatKegiatan Wilayah, dan antarkota yang melayani kawasan berskala besar dan/atau cepat berkembang dan/atau pelabuhan-pelabuhan utama.
(3) Jaringan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar-Pulau Kegiatan Wilayah,
antar Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal dan/atau kawasan-kawasan berskala kecil dan/atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
(4) Arahan pengembangan jaringan jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
