Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi jaringan jalan darat, jaringan jalur kereta api, jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta jaringan transportasi jembatan dan terowongan antarpulau.
Your Correction