Correct Article 15
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Arahan pengembangan jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan negara, menggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan wilayah nasional dengan mendukung peruntukan ruang di kawasan budi daya dan penyebaran pusat-pusat permukiman, serta sektor terkait lainnya.
(2) Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghubungan antarpulau, pusat permukiman, kawasan produksi, pelabuhan laut dan udara, sehingga terbentuk satu kesatuan sistem transportasi darat, laut dan udara.
(3) Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan transportasi darat, jaringan transportasi laut, dan jaringan transportasi udara.
(4) Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan saling meliputi wilayah nasional dengan luar negeri, antarwilayah dan antarkota, dan dalam keterkaitan intra dan intermoda transportasi.
Your Correction
