Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengn penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1997 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 96
Your Correction