Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dapat dilakukan paling tidak 5 tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction