Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. tujuan nasional pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. pola pemanfaatan dan struktur ruang wilayah nasional; c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya dan kawasan tertentu.
Your Correction