Correct Article 3
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. tujuan nasional pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. pola pemanfaatan dan struktur ruang wilayah nasional;
c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya dan kawasan tertentu.
Your Correction
