Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jambi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction