Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Kumpeh Ulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang meliputi wilayah: a. Desa Pudak; b. Desa Muara Kumpeh; c. Desa Kota Karang; d. Desa Kasang Lopak Alai; e. Desa Kasang Pudak; f. Desa Tangkit; g. Desa Tangkit Baru; h. Desa Solok; i. Desa Sakean; j Desa Lopak Alai; k. Desa Tarikan; l. Desa Ramin; m.Desa Teluk Raya; n. Desa Pemunduran; o Desa Sipin Teluk Duren; p. Desa Arang-Arang; q. Desa Sumber Jaya; r. Desa Sungai Terap; s. Desa Parit; t. Desa Sungai Gelam; s. Desa Petaling Jaya. (2) Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kumpeh Ulu, maka wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction