Article 1
Mengubah skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.