Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.