Article 1
(1) Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor yang masing-masingnya didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 131 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1964 No. 81) dan PERATURAN PEMERINTAH No.
32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik INDONESIA tahun 1965 No. 85) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk, Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal: yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor sebagaimana yang, dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II ...