Correct Article II
PP Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
I'NI'trIItrEIrll
Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam lembaran Negara Republik penempatannya INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR T63 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
g Perundang-undangan strasi Hukum, ttd ttd *
Djaman
Your Correction
