Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Your Correction