Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifrkasi dan Kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah. (3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler. (4) Dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan s6lagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada kurikulum yang dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat Peserta Didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. (6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik. (7) Untuk. . . UBLIK INOONESIA -2L- (71 Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan. (8) Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifrkat Kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga. (9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga Tradisional, dan kegiatan di alam terbuka. (10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bagi semua Peserta Didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap. (11) Peserta Didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Frestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction