Correct Article 28
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pembinaan dan pengembangan bagi Olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan serta melalui tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayal (1) huruf d.
Your Correction
