Correct Article 25
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, penyuluhan, pembimbingan, , perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi.
(21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
