Correct Article 24
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan terhadap lingkup:
a. OlahragaPendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagr:
a. Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
b. Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.
(5) Pembinaan . . .
UELIK INOONESIA
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
Your Correction
