Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Bupati/wali kota , mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan.
(21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. rapat . . .
Your Correction
