Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota , mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan. (21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui: a. rapat . . .
Your Correction