Correct Article 7
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi daerah provinsi;
b. rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau
c. rapat konsultasi daerah provinsi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a. hierarkiintrasektoral;
b. fungsional lintas sektoral; dan
c. instansionalmultisektoral.
Your Correction
