Correct Article 6
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
