Correct Article 2
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(l) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Keolahraga an secara nasional; dan , mengawasi, dan mengevaluasi pelalsanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2) Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3) T\rgas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Your Correction
