Correct Article 19
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) meliputi:
a. penetapan dan pelaksanaan desain Olahraga daerah;
b. pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
c. koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
d. pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
e. penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
f. pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
