Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) meliputi: a. penetapan dan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional; b. penetapan dan pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan; c. koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan; d. pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; e. penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan f. pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction