Correct Article 17
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
(2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
b. peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan;
c. peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan; dan
d. pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan.
Pasal 18. . .
Your Correction
