Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan. (2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; b. peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan; c. peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan; dan d. pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan. Pasal 18. . .
Your Correction