Correct Article 16
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan desain Olahraga daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
