Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/ kota bidang Keolahragaan. (21 Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam: a. peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota; b. renc€uxa strategis perangkat daerah kabupaten / kota; dan c. rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota. (3) Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota. (41 Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota. c. (5) Rencana . . . PNESIDEN K INDONESIA (5) Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat. (6) Rencana strategis perangkat daerah kabupaten / kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction