Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Daerah kabupaten/kota mempunyai
a. melaksanakan . . .
-t2-
a. melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah kabupaten/kota dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah kabupaten/ kota;
b. mengatur, membina, dan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah kabupaten/ kota.
(21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat melibatkan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite paralimpiade INDONESIA di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/ kota, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Your Correction
