Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Keolahragaan 2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. 3. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional INDONESIA, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga. 4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/ atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. 5. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 6. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 7. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga. 8. Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. 10. Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 11. Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga. 12. Olal:raga. . . K INDONESIA 12. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. 13. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. 14. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. 15. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga. 16. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. 17. Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga. 18. Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. 19. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang. 20. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga. 21. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga. 22. lJih. . . K IND ESIA 22. Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau sebaliknya. 23. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragau adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagr kegiatan Keolahragaan. 24. Pelalan Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga. 25. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 26. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan / atan penyelenggaraan Keolahragaan. 27. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga. 28. Doping adalah penggunaan zat dar: f ata,u metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peratur€rn anti-Doping. 29. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tu.iuan Keolahragaan. 3O. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional. 31. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan. 32. Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu y€rng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan. !t 33. Organisasi . . . 33. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan I (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari I (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional. 35. Induk Organisasi Olahraga F\rngsional adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan/ atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi Peolahraga atau O lahragawan. 36. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. 37. Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk beberapa jenis cabang Olahraga. 38. Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga. 39. Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan, dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter. 4O. Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata. 41. Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu, sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang bersifat tradisional. 42. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 43.Menteri... UBLIK INOONESIA 43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. 44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction