Correct Article 5
PP Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERTAMBANGAN
Current Text
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tiniah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Unciang-Undang Nomor 40 Ta'nun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahuir 2022 tentang Perrgurangan Penyertaan lvlodal Negara Republik InrioneSia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Iirdcynesia Asahan Aluminiurn, dinyatakan tidak berlaku; dan
c. Persero menjacli pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Rukit Asam Tbk, PT INDONESIA Asahan Aluminium, dan PT Freeport INDONESIA.
Pasai6...
Your Correction
