Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,.Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tamhang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium; b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Pelaturan Pemerintah Nom<-rr 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indbnesia pada PeruSahaan P.ersirban (Persero) PI INDONESIA Asahan Aluminiurn; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturarr Pemerintah Nomor 45 Ta}run 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negarc Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminiumj C .Perusahaan... 5- d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroaa (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT INDONESIA Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium; dan c. PT Freeport INDONESIA. (2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak: a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh senrbilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Aneka Tambang Tbk; b. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat . puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada . Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk; c. 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribi,r empat ratus semt'ilan puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk; 13.087.325 (tiga belas juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium; dan 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada Pf Freeport INDONESIA. d e (3) Nilai penyertaan rnodal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditelapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usuiau dari Menteri Badan Usaha l"Iilik Negara. Pasal 4...
Your Correction