Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( i ) Persero memiliki maksud dan tujuan urltuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan lnlding di bidang pertambangan, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan aliliasi atau pihak lain pada sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain yang. terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baill. (21 Untuk menca i maksud dan tujuan sebagainiaha dimaksud pada ayat (l), Persero melaksanakan kegiatan usaha utama: a. aktivif-as perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal dalam. badan lain; b. aktivitas kantor pusat; c. investasi langsung atau tidak langsung; d. aktivitas restr-uknirisasi perusahaan/ aset; e. aktivitas konsultansi manajemen; dan f. aktivitas ... f. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Persero dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki/dikuasai Persero sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Your Correction