Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif aktivasi; dan b. tarif pemakaian. (2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif aktivasi; b. tarif berlangganan bulanan; dan c. tarif penggunaan.
Your Correction