Correct Article 29
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Struktur tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif aktivasi; dan
b. tarif pemakaian.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif aktivasi;
b. tarif berlangganan bulanan; dan
c. tarif penggunaan.
Your Correction
