Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif sewa jaringan; dan b. biaya Interkoneksi. (2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas: a. tarif jasa teleponi dasar; b. tarif jasa nilai tambah teleponi; dan c. tarif jasa multimedia.
Your Correction