Correct Article 28
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif sewa jaringan; dan
b. biaya Interkoneksi.
(2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif jasa teleponi dasar;
b. tarif jasa nilai tambah teleponi; dan
c. tarif jasa multimedia.
Your Correction
