Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi. (2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
Your Correction