Correct Article 27
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Current Text
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
(2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
Your Correction
